Tujuan
Tujuan penyelenggaraan Fakultas Agama Islam adalah terselenggaranya pembelajaran yang terbuka dan terintegrasi yang berwawasan ke-Islaman dan ke-indonesiaan, terciptanya budaya dan hasil riset yang diakui secara nasional dan internasional, terlaksananya pedampingan dan pemberdayaan masyarakat secara partisipatif, dan terbangunnya kerjasama dengan lembaga-lembaga nasional dan internasional.
Sasaran
Sasaran penyelenggaraan Fakultas Agama Islam adalah terwujudnya sistem pembelajaran dan pengajaran yang terbuka dan terintegrasi dengan wawasan ke-Islaman dan ke-indonesiaan, meningkatnya budaya riset, publikasi, dan hak cipta dengan reputasi nasional dan Internasional, memperkuat dasar sumber daya manusia yang selalu aktif dan produktif, penerapan sistem pelayan yang baik, merekrut mahasiswa yang berbakat, potensial, kompetensi akademik yang baik, meningkatkan kolaborasi dan kemitraan, meningkatakan pendampingan dan pemberdayaan yang partisipatif kepada masyarakat, meningkatkan akreditasi program studi, dan meningkatkan daya saing alumni.
Tugas LPPM

This is a wider card with supporting text below as a natural lead-in to additional content. This content is a little bit longer.

Last updated 3 mins ago

Fungsi LPPM

This is a wider card with supporting text below as a natural lead-in to additional content. This content is a little bit longer.

Last updated 3 mins ago


Fakultas mempunyai tugas melaksanakan dan menyiapkan rumusan kebijakan pengembangan, standar mutu, pelaksanaan pengembangan, pengawasan dan pemantauan, evaluasi, pemeliharaan, dan pelaporan penyelenggaraan di bidang pengelolaan pendidikan dan proses pembelajaran. Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan yang menyelenggarakan fungsi penyiapan rumusan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan serta standar mutu terkait pengelolaan pendidikan dan proses pembelajaran serta Pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian bidang pengelolaan pendidikan dan proses pembelajaran.
Dalam melaksanakan tugas, Fakultas/Sekolah terdiri atas :
1. Bagian Penelitian;
2. Bagian Pengabdian; dan
3. Pusat Studi

Nama Pejabat
Nama Pejabat
Nama Pejabat
Nama Pejabat
Nama Pejabat
Nama Pejabat
Nama Pejabat
Nama Pejabat
Standar Mutu
No Pasal Ayat Standar Indikator Alat Ukur
Audience Behaviour Competance Degree
46 Universitas Menetapkan arah/fokus penelitian
Peneliti melaksanakan kegiatan penelitian dan ditulis dengan memenuhi kaidah dan metode sesuaii otonomi/budaya akademi memenuhi standar mutu dan k3
Lppm Melibatkan mahasiswa dalam penelitian untuk memenuhi cp
LPPM Menyebarluaskan hasil penelitian yang tidak bersifat rahasia
47 LPPM melaksanakan penelitian dasar yang berorientasi pada luaran Penelitian yang berupa penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model, atau postulat baru
melaksanakan penelitian terapan yang berorientasi pada luaran Penelitian yang berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri.
48 Universitas memiliki aturan dan bertanggung jawab agar peneliti mematuhi ketentuan pelakasanaan penelitian sejak penawaran sampai pengumuman kelulusan
menerbitkan jadwal penelitian
49 LPPM bertanggungjawab bahwa kegiatan penelitian oleh dosen memenuhi beban kerja
bertanggungjawab bahwa kegiatan penelitian oleh mahasiswa memenuhi sks
bertanggungjawab melibatkan dosen pembimbing dari dosen tetap sebagai pembimbing mahasiswa dalam kegiatan penlitian yang melibatkan mahasiswa
49 Universitas Menetapkan kriteria minimal penilaian yang memenuhi unsur, prinsip, metode, instrumen sesuai permen
Menetapkan kriteria minimal penilaian penelitian yang meibatkan mahasiswa memenuhi unsur, prinsip, metode, instrumen sesuai permen
50 Memiliki ketentuan pengaturan peneliti yang berhak melakukan penelitian, mandapatkan dana, memjadi peneliti utama/anggota
LPPM Melakukan seleksi thd peneliti berdasarkan tingkat penguasaan metodologi penelitian
Peneliti wajib memenuhi kaidah/metode ilmiah
51 Universitas menyediakan sarana dan prasarana (sarpras) penelitian
51 Universitas menyediakan sarpras penelitian
bertanggung jawab memenuhi standar mutu/k3 peneliti/masyrakat/lingkungan dalam pelaksnaan penelitian
52 Universitas Memiliki prosedur pengelolaan LPPM untuk menyediakan keterbukaan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan Penelitian
Memiliki unit pengelola penelitian yang terkoordinasi dengan Fakultas/sekolah/prodi/pusat studi/upt Bertanggungjawab agar setiap pusat studi memiliki peta jalan penelitian yang terpadu se Universitas
53 LPPM melaksanakakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan Penelitian. Wajib susun kembangkan ren prog penelitian yang sesuai dengan renstra penelitian menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal Penelitian; memfasilitasi pelaksanaan Penelitian; melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penelitian; melakukan diseminasi hasil Penelitian; memfasilitasi peningkatan kemampuan peneliti untuk melaksanakan Penelitian, penulisan artikel ilmiah, dan perolehan Kekayaan Intelektual (KI); memberikan penghargaan kepada peneliti yang berprestasi.
53 Universitas Menugaskan LPPM mengelola penelitian
Memiliki rencana strategis Penelitian yang merupakan bagian dari rencana strategis Perguruan Tinggi
Menyusun kriteria dan prosedur penilaian Penelitian paling sedikit menyangkut aspek peningkatan jumlah publikasi ilmiah, penemuan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan jumlah dan mutu bahan ajar
Menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan lembaga atau fungsi Penelitian dalam menjalankan program Penelitian secara berkelanjutan
Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga atau fungsi Penelitian dalam melaksanakan program Penelitian
Memiliki panduan tentang kriteria peneliti dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses Penelitian
Mendayagunakan sarana dan prasarana Penelitian pada lembaga lain melalui program kerja sama Penelitian
Melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana Penelitian
Menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi Penelitian dalam menyelenggarakan program Penelitian paling sedikit melalui pangkalan data Pendidikan Tinggi
54/55 memiliki aturan terkait pendanaan, pembiayaan, penggunaan dana penleitian
menyediakan dana Penelitian internal maupun eksternal bersumber dari pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat
membiayai perencanaan Penelitian; b. pelaksanaan Penelitian; c. pengendalian Penelitian; d. pemantauan dan evaluasi Penelitian; e. pelaporan hasil Penelitian; dan f. diseminasi hasil Penelitian.
menyediakan dana pengelolaan Penelitian untuk manajemen Penelitian yang terdiri atas seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan Penelitian, dan diseminasi hasil penelitian; b. peningkatan kapasitas peneliti; dan c. insentif publikasi ilmiah atau insentif Kekayaan Intelektual (KI).
bertanggungjawab agar dosen/mahasiswa mengikuti kompetisi penelitian tingkat lokal/nasional/internasional
57 Universitas Memfasilitasi kegiatan abdimas dalam rangka penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademika yang relevan
Memfasilitasi kegiatan abdimas dalam rangka pemanfaatan teknologi tepat guna
Memfasilitasi kegiatan abdimas dalam rangka bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Memfasilitasi kegiatan abdimas dalam rangka bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar
58 Universitas Memiliki dan melaksanakan aturan pelaksanaan giat abdimas (dari sosialisasi, penawaran topik sampai pengumuman)
LPPM Menjalankan giat abdimas yang muatannya bersumber dari bersumber dari hasil Penelitian yang dapat diterapkan langsung dan dibutuhkan oleh masyarakat pengguna
LPPM Menjalankan giat abdimas yang muatannya bersumber dari bersumber dari pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memberdayakan masyarakat;
LPPM Menjalankan giat abdimas yang muatannya bersumber dari bersumber dari teknologi tepat guna yang dapat dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat;
LPPM Menjalankan giat abdimas yang muatannya bersumber dari bersumber dari model pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/atau Pemerintah; atau
LPPM Menjalankan giat abdimas yang muatannya bersumber dari bersumber dari Kekayaan Intelektual (KI) yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri
59 LPPM Menjalankan giat abdimas dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat;
Menjalankan giat abdimas dalam bentuk penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan bidang keahliannya
Menjalankan giat abdimas dalam bentuk peningkatan kapasitas masyarakat
Menjalankan giat abdimas dalam bentuk pemberdayaan masyarakat.
Menjalankan giat abdimas oleh mahasiswa dalam rangka untuk memperoleh sks
Bertanggungjawab melaksanakan kegiatan pengabdian yang memperhatikan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan pelaksana, masyarakat, dan lingkungan.
60 Universitas Menetapkan kriteria minimal abdimas yang memenuhi unsur, prinsip, metode, instrumen sesuai permen
Menetapkan kriteria minimal abdimas penelitian yang meibatkan mahasiswa memenuhi unsur, prinsip, metode, instrumen sesuai permen
61 Memiliki ketentuan pengaturan pelaksana abdimas yang berhak melakukan abdimas, mandapatkan dana, memjadi pelaksana utama/anggota
Melibatkan mahasiswa dalam abdimas untuk memenuhi cp
Melakukan seleksi thd pelaksana abdimas berdasarkan tingkat penguasaan metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan
Pelaksana abdimas wajib memenuhi kaidan/metode ilmiah
62 Memiliki sarpras pengabdian untuk memfasilitasi Pengabdian kepada Masyarakat paling sedikit yang terkait dengan penerapan bidang ilmu dari Program Studi yang dikelola Perguruan Tinggi dan area sasaran kegiatan;
Memiliki sarpras pengabdian untuk proses Pembelajaran;
Memiliki sarpras pengabdian untuk kegiatan Penelitian;
bertanggung jawab memenuhi standar mutu/k3 pelaksana abdimas/masyrakat/lingkungan dalam pelaksnaan abdimas
63/64 Universitas Menugaskan LPPM mengelola abdimas
LPPM Mengelola perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat
Menyusun dan mengembangkan rencana program Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan rencana strategis Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi; menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat; memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat; melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat
LPPM Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat
Melakukan diseminasi hasil Pengabdian kepada Masyarakat
Memfasilitasi kegiatan peningkatan kemampuan pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat
Memberikan penghargaan kepada pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat yang berprestasi
Mendayagunakan sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat pada lembaga lain melalui kerja sama
melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat;
menyusun laporan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dikelolanya.
Universitas memiliki rencana strategis Pengabdian kepada Masyarakat yang merupakan bagian dari rencana strategis Perguruan Tinggi;
menyusun kriteria dan prosedur penilaian Pengabdian kepada Masyarakat paling sedikit menyangkut aspek hasil Pengabdian kepada Masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa;
menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan lembaga atau fungsi Pengabdian kepada Masyarakat dalam menjalankan program Pengabdian kepada Masyarakat secara berkelanjutan;
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga atau fungsi Pengabdian kepada Masyarakat dalam melaksanakan program Pengabdian kepada Masyarakat;
memiliki panduan tentang kriteria pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses Pengabdian kepada Masyarakat;
Lembaga Pengelola Program Pengabdian kepada Masyarakat mendayagunakan sarana dan prasarana pada lembaga lain melalui kerja sama Pengabdian kepada Masyarakat;
melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat;
Lembaga Pengelola Program Pengabdian kepada Masyarakat menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi Pengabdian kepada Masyarakat dalam menyelenggarakan program Pengabdian kepada Masyarakat paling sedikit melalui pangkalan data Pendidikan Tinggi.
65 Perguruan Tinggi Memiliki dan melaksanakan aturan pendanaan giat abdimas;
Memiliki dan melaksanakan aturan penyediaan dana giat abdimas;
menyediakan dana internal untuk Pengabdian kepada Masyarakat.
bertanggungjawab agar dosen/mahasiswa mengikuti kompetisi abdimas tingkat lokal/nasional/internasional
menyediakan dana yang bersumber dari pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat.
"melakukan pembiayaan perencanaan Pengabdian kepada Masyarakat; pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat;pengendalian Pengabdian kepada Masyarakat;pemantauan dan evaluasi Pengabdian kepada Masyarakat; pelaporan Pengabdian kepada Masyarakat; dan diseminasi hasil Pengabdian kepada Masyarakat"
66 menyediakan dana pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat untuk untuk membiayai: a. manajemen Pengabdian kepada Masyarakat yang terdiri atas seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, dan diseminasi hasil Pengabdian kepada Masyarakat; dan
menyediakan dana pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat untuk untuk membiayai: b. peningkatan kapasitas pelaksana.
Peraturan/Keputusan Rektor
No Nama Dokumen Tahun Dibuat Standar Mutu Terkait Salinan Dokumen
- - - - -
Manual Prosedur
No Nama Dokumen Tahun Dibuat Standar Mutu Terkait Salinan Dokumen
- - - - -
Formulir
No Nama Dokumen Tahun Dibuat Standar Mutu Terkait Salinan Dokumen
- - - - -
Buku Panduan